Ya, di forum internasional pun pejabat2 Indonesia kalau berpidato scr resmi wajib memakai bahasa Indonesia. Coba baca Pasal 28 dan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009. Ketentuan itu utk menguatkan nasionalisme kita dari sudut bahasa. twitter.com/harsbr/status/…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar